Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menentukan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021-2024.
PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi ditentukan pada 5 Mei 2021, atau tinggal 35 hari lagi. Selain Jambi, KPU juga menjadwalkan PSU untuk 14 daerah lainnya.
"Tersebut data rencana jadwal PSU sebagaimana pelaksanaan putusan MK," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari dikutip dari kompas.com.
Sebenarnya MK memerintahkan pelaksanakan PSU untuk 16 perkara sengketa Pilkada 2020, namun KPU baru menjadwalkan pelaksanaan PSU untuk 15 perkara. ***
Baca selengkapnya di inilahjambi.com.
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com