PSU Pilgub Jambi, Bawaslu Ogah Ganti Petugas

| Editor: Ramadhani
PSU Pilgub Jambi, Bawaslu Ogah Ganti Petugas
Fahrul Rozi. Ist

Penulis: Rifky Rhomadoni || Editor: RAM



 

INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) sedang fokus mengawasi rekrutan panitia penyelenggara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di 88 TPS Pemilihan Gubernur Jambi.

Panitia itu adalah Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Sekarang sudah mulai pengawasan perekrutan penyelenggara ad hoc PPK sampai KPPS," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Rabu (14/4).

Di KPU panitia-panitia yang akan direkrut tersebut adalah orang baru. Sedangkan panwascam hingga panwas TPS, kata Fahrul, masih menggunakan orang-orang lama.

"Masih yang lama," ucapnya.

Asal tau saja, PSU ini merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat di empat kabupaten di Jambi yakni 59 TPS di Muaro Jambi, 7 TPS di Kerinci, 7 TPS di Batanghari, 14 TPS di Tanjung Jabung Timur dan 1 TPS Sungai Penuh.

DPT itu berjumlah 29.278 dengan partisipasi berjumlah 18.868 orang. Sedangkan suara yang sah berjumlah 17.539. Namun sesuai dengan keputusan MK suara sah di puluhan TPS ini sudah dibatalkan atau dinolkan.

Dari pembatalan tersebut suara yang masih sah berjumlah 1.549.673 suara. Dengan rincian, paslon gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh memegang 579.028 suara

Nomor urut 2 petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal memegang 381.334 suara, dan paslon gubernur Jambi nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani memegang suara sebanyak 589.311. Adapun selisih Cek Endra-Ratu dan Haris-Sani berjumlah 10.283 suara.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan menyebutkan PPK, PPS dan KPPS harus membuat pernyataan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak termasuk dalam tim sukses calon kepala daerah.

Dibalik itu, ketua dan anggota PPK, PPS dan KPPS pada 9 Desember lalu tidak boleh mendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan PPS, PPK dan KPPS PSU Pilgub Jambi.

"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi bawah PPS, PPK dan KPPS pada PSU Pilgub Jambi merupakan orang-orang baru," kata M Subhan.

Pemungutan Suara Ulang akan berlangsung setelah Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 yakni pada 27 Mei mendatang.

BACA JUGA: Truk vs Motor, Dua Orang Tewas

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya