PSU Pilgub Jambi Diperketat, Tanpa e-KTP Tidak Boleh Nyoblos

| Editor: Doddi Irawan
PSU Pilgub Jambi Diperketat, Tanpa e-KTP Tidak Boleh Nyoblos
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan

Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tidak mau mengulangi kembali kesalahan yang sama pada Pilgub Jambi, 9 Desember 2020.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, 27 Mei mendatang, pihaknya memperketat pemilih yang datang ke TPS.

"Tidak boleh pakai surat keterangan. Boleh pakai suket tapi perekaman sebelum 9 Desember 2020. Kalau lewat tanggal itu tidak bisa. Ini bukan suket baru, harus suket lama. Betul-betul kami seleksi," kata Subhan kepada pemayung.co, Sabtu, 17 April 2021.

Menurut Subhan, KPU Provinsi Jambi akan melakukan koordinasi kepada seluruh KPPS dan para saksi dari tiga kandidat agar tidak menerima pemilih yang tidak memiliki e-KTP.

"Kami tidak akan melakukan kesalahan yang sama. Kami akan berkoordinasi dengan KPPS dan para saksi, kalau ada masyarakat yang datang tanpa menunjukkan suket atau e-KTP tidak kami terima meskipun ada dalam DPT," ujarnya.

Subhan juga meminta semua saksi agar kompak menyeleksi ketat setiap pemilih yang datang ke TPS.

"Kami akan cegah nanti. Semua saksi harus kompak. Betul-betul diseleksi, jangan seperti yang lalu. Kami tidak mau kesalahan yang sama terjadi. Kami juga akan koordinasi dengan Bawaslu, biar sama konsepnya," ucapnya. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya