PT Kasongan Akan Dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM

Contohnya pelanggaran tambang batubara milik PT Kasongan, di Kecamatan Mersam dan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Doddi Irawan
PT Kasongan Akan Dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM
Heriyanto, S.H.,C.L.A,

BATANGHARI, INFOJAMBI.COM  – Ada pertanyaan besar dari berbagai macam pelanggaran pertambangan di Indonesia. Contohnya pelanggaran tambang batubara milik PT Kasongan, di Kecamatan Mersam dan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Perusahaan ini diduga tidak mentaati aturan dalam melakukan aktivitas petambangan batubara. Contoh kecil, tidak memiliki izin stockpile dan diduga izin usaha jasa pertambangan (IUJP) registrasinya tidak sesuai dengan Permen ESDM nomor 34 Tahun 2017.

Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga

"Perusahaan itu melanggar aturan perizinan pertambangan mineral dan batubara serta Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,” kata pemuda Mersam yang peduli pada Batangahri, Heriyanto.

Heriyanto mengatakan, terkait persoalan tersebut, dia sedang melengkapi dokumen dan akan melapor ke Presiden Joko Widodo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirjen ESDM.

Baca Juga: Kasihan... Kanker Riyanti Makin Parah, Pemerintah Tak Serius Membantu

“Kami lagi mengumpulkan dokumen dan foto lokasi pertambangan serta nama-nama pelaku usaha di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Heriyanto, sebelumnya pernah juga disampaikan bahwa dugaan aturan yang dimaksud seperti pertambangan tanpa izin. Perbuatan itu merupakan tindak pidana, sesuai pasal 158 UU Pertambangan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari

“Coba pelajari Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko sector ESDM dan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko subsector mineral dan batubara,” paparnya.

Heriyanto minta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Batanghari turun langsung dan melihat aktivitas pertambangan di daerah. Baik terkait izin, tenaga kerja dan dampak lingkungan di perusahaan.

“Persoalan pertambangan ini jangan main-main, karena melibatkat orang banyak, baik pekerja perusahaan maupun warga yang tinggal di sekitar pertambangan,” tandasnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya