PT KEY Terancam Dipidanakan, Karena Tidak Indahkan Panggilan Kejari

| Editor: Wahyu Nugroho
PT KEY Terancam Dipidanakan, Karena Tidak Indahkan Panggilan Kejari

Laporan Rita Gunawan


kejaksaan.png" alt="" width="1600" height="1067" />
INFOJAMBI.COM -  Tidak merespon panggilan pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, PT Kartika Eka Yasa (KEY), terancam akan dipidanakan.

Menurut Kepala Kejari Tanjabbar, melalui Kasi Intelnya, Achmad Zulkarnain, PT KEY adalah salah satu dari 10 kontraktor yang dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Tanjabbar sebagai pihak yang mendapat surat kuasa menagih pengembalian uang negara.

Hal ini dikarenakan, pihak perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan pemasangan pipanisasi dalam kota Kuala Tungkal pada tahun 2015, tidak merespon panggilan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti hasil temuan BPKP sebesar Rp 2 miliar. Bahkan, sudah tiga kali surat panggilan dari kejaksaan, namun diabaikan pihak perusahaan.‎

Kasi Datun Kejari Tanjabbar, Teguh Sukemi, menegaskan, kalau secara perdata dan tata usaha negara, apabila pihak yang bermasalah tidak ada niat baiknya, baik perorangan atau perusahaan, dapat dilanjutkan ke proses hukum.

Tindakan proses hukum ini akan dilakukan setelah ada disposisi dari kepala kejaksaan. Setelah mendapat surat disposisi, pihaknya akan segera mengembalikan surat kuasa khususnya dan segera puldata dan memprosesnya secara hukum.

"Ini tergantung koordinasi dan perintah dari atasan kita. Jika direstui atasan, kita akan segera memprosesnya secara pidana,"sebut Teguh sembari menambahkan, masalah ini sudah di limpahkan ke bagian Intel Kejari.‎

Menanggapi hal ini, Achmad Zulkarnain yang menjabat sebagai kasi Intel Kejari, membenarkan jika pihaknya telah menerima limpahan PT KEY dari Kasi Datun, Teguh Sukemi.

Dikatakannya, berdasarkan  telaah dari Kasi Datun terkait surat kuasa khusus (SKK) yang tiga kali panggilan tidak ditanggapi pihak PT KEY, maka pihak Intel akan segera menindak lanjutinya.

"Kita Pull Baket dan datanya dulu. Apakah ini terindikasi korupsi?. Ada tindak pidananya tidak di sini? Kita juga akan tetap berkoordinasi dengan Inspketorat. Apa bila hasil audit BPK tadi ada volume yang tidak dikerjakan, maka perkara ini siap dilimpahkan ke bagian Pidsus.,"ungkapnya.

‎Lebih lanjut Achmad mengatakan, untuk Pull Data dan Baket ini pihaknya membutuhkan tenaga ahli untuk menghitung kembali proyek pipanisasi air bersih ini.,"tutupnya.

Sementara itu, sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tanjabbar, Ria Sukrianto saat dikonfirmasi terkait adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar oleh BPKP pada proyek pipanisasi air bersih dalam Kota Kuala Tungkal, mantan Kabid Cipta Karya ini tidak menampik dan dia membenarkan, memang ada temuan BPK.

Temuan BPKP pada pekerjaan Tahun 2015 di bawa naungan bidang Cipta Karya ini bukanlah pada kekurangan volume pekerjaan.

"Yang melaksanakan pekerjaan ini perusahaan dari Jakarta. Dan yang menjadi temuan BPKP ini bukan pada volume pekerjaan," jawabnya singkat.

Editor : Wahyu Nugroho



 

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya