PT PLN (Persero) Teken MoU dengan Kejaksaan Merangin

| Editor: Wahyu Nugroho
PT PLN (Persero) Teken MoU dengan Kejaksaan Merangin


PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Penandatanganan MoU Antara Pemprov Jambi Dengan Instiper Yogyakarta









INFOJAMBI.COM - Bertempat   diruang pola kantor Kajari Bangko, Senin (19/8/2019), dilaksanakan penandatanganan  MoU antara Kejaksaan Negeri Bangko dengan PT PLN UPP Jambi





Dalam acara tersebut semua element yang terlibat didalam permasalahan tersebut di undang mulai dari para Kades, Camat, Dandim, dan juga Bupati Merangin yang di wakili oleh Asisten I Dedi Darmantias.

Baca Juga: Fachrori Harap Pendapatan Pemprov dari Hotel Ratu Meningkat





Dalam kata sambutan yang di sampaikan oleh Kajari Bangko Haryono menyampaikan, dalam pengurusan pembebasan lahan yang bersangkutan dengan masyarakat, tolong cari solusi yang terbaik jangan merugikan masyarakat, dan juga jangan menghambat pembagunan negara.





"Pihak PLN harus transparan dalam pembebasan lahan jangan di beda-bedakan, ganti rugilah hak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah disekapati," lanjutnya.

Baca Juga: Puluhan Awak Media Dilarang Liput Kegiatan  Kejari Merangin...Ada Apa??





"Kepada Camat dan kades tolong di beri pengertian kepada masyarakatnya agar dapat menerima apa yang telah di putuskan oleh pemerintah, dalam hal ini ada empat Kecamatan dan lima puluh Desa yang di lalui oleh SUTT," lanjutnya lagi.





Dalam penanda tanganan antar pihak PT PLN dengan Kejaksaan Bangko ada dua point yang sangat penting yakni Penyelesaian sengketa, dan Sertifikasi izin, karena selama ini permasahan tersebut belum bisa di selesaikan secara maksimal.





Leo Saputra mewakili Manager PLN UPP Jambi, dalam kata sambutannya menyampaikan.





"Dalam sosialisasi seharus nya yang di sampai kan pada awal pembangunan, dan kali ini kami melanjutkan  pembagunan yang sempat tertunda, dan pembagunan ini sudah di mulai dari tahun 2007 dan sampai sekarang belum bisa di selesai kan," ujarnya.





Terhitung tangal 1 Agustus 2019 SUTT yang sebelumnya di pegang oleh PT PLN Sumbagsel dan sekarang sudah di serah terimakan dengan UPP Jambi.





"Dengan sudah di serah terimakan nya SUTT ini kepada kami, kami akan menjalankan dengan semaksimal mungkin, dan kami akan menyelesaikan semua permasalahan yang telah di tingalkan oleh teman-teman yang sebelum kami," tambahnya lagi.





"Dalam penyelasian tugas ini memang tidak mudah bagi kami, dikarenakan banyak PR yang harus kami selesaikan," tandasnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya