PU Sarolangun Selesaikan Miliaran Rupiah Temuan BPK

| Editor: Doddi Irawan
PU Sarolangun Selesaikan Miliaran Rupiah Temuan BPK
ILUSTRASI



SAROLANGUN — Kerugian negara temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2015 hingga miliaran rupiah, dikembalikan pihak rekanan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sarolangun.

Hal ini diakui oleh Kasubbag Keuangan Dinas PU Sarolangun, Imam Suryansyah. Total nilai temuan sekitar Rp 2,1 miliar, dicicil sejak 2016. Kekurangannya sekitar Rp 1,1 miliar dikembalikan 23 Januari 2017.

Imam menjelaskan, dua rekanan yang baru saja mengembalikan kerugian negara adalah PT Bintang Mega Perkasa dan PT Bintang Cakra Karya. Proyeknya, peningkatan jalan desa Panca Karya - Maribung dan jalan Panti - Sikamis.

Semua temuan BPK tahun 2015 berupa pekerjaan fisik. Untuk pengerjaannya semua proyek lanjutan tahap dua. Tidak ada sanksi yang dijatuhkan, karena pihak rekanan dianggap pro aktif mengembalikan kerugian negara.

"Seandainya mereka tidak ada itikad baik, kami akan tindaklanjuti," kata Imam.

Sementara itu, untuk temuan BPK tahun 2016, Imam mengaku belum menindak lanjutinya. Pihaknya baru saja mendapat surat dari inspektorat untuk jumlah nominal kerugian negara.

"Temuan BPK tahun 2016 sekitar Rp 738 juta yang dikerjakan dua rekanan. Dalam waktu dekat ini akan dikembalikan," tandas Imam. (infojambi.com)

Laporan : Rudy Ichwan || Editor : Doddi Irawan

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya