Puluhan Advokat di Jambi Bentuk Gerakan Advokat Bersatu Selamatkan Indonesia

Advokat Jambi menyoroti pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di akhir masa jabatannya.

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Doddi Irawan
Puluhan Advokat di Jambi Bentuk Gerakan Advokat Bersatu Selamatkan Indonesia
Gabungan advokat di Jambi bersatu selamatkan Indonesia | rifky

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Advokat Jambi menyoroti pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di akhir masa jabatannya.

Puluhan advokat Jambi membentuk Gerakan Advokat Bersatu Selamatkan Indonesia ( GABSI). Mereka bahkan menggelar aksi Jumat kemarin.

Baca Juga: Wagub Harap Advokat Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum

Para praktisi hukum itu menilai, pemerintahan Jokowi telah menyimpang dalam pelaksanaan tatanan hukum dan konstitusi pada Pemilihan Umum 2024.

Penyimpangan itu dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Disomasi Nasdem, 720 Advokat Sukarela Dampingi Rizal Ramli

Disebutkan, kepala daerah usia di bawah 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, berdasarkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berusia paling rendah 40 tahun.

Baca Juga: Tindakan Oknum Anggota Ormas Lecehkan Profesi Advokat

Menyikapi putusan MK itu, segala upaya dilakukan rakyat Indonesia untuk “menggugat” putusan MK tersebut. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun cepat bertindak.

MKMK akhirnya mengeluarkan putusan Nomor : 5/MKMK/L/11/2023. Isinya, para Hakim Terlapor (hakim MK) terbukti secara bersama melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Selain itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor. Kesimpulannya, Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 adalah Inkonstitusi.

GABSI berpendapat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan anggota KPU RI lainnya, terbukti melanggar kode etik, karena menerima Gibran Rakabumi sebagai calon Wakil Presiden RI, pada Pemilu 2024.

Pelanggaran kode etik itu tertuang dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU, atas perkara nomor 135, 136, 137 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Ketua Aksi GABSI, Sarbaini menegaskan, tatanan hukum di Indonesia telah diobrak-abrik oleh penguasa, sehingga perlu diselamatkan. Diduga, ada upaya pemerintahan Presiden Jokowi mengintimidasi rakyat Indonesia.

Intimidasi itu disinyalir memanfaatkan aparatur negara untuk memenangkan salah satu paslon capres dan cawapres tertentu.

“Tindakan pemerintah itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dan menghancurkan sistem demokrasi Indonesia,” tegas Sarbaini.

Sarbaini mengungkapkan, akhir-akhir ini keadaan negara Indonesia tidak sedang baik-baik saja, terutama perilaku pemerintahan Presiden Joko widodo.

“Penyelenggara negara melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tatanan hukum serta tatanan konstitusi  bernegara,” katanya.

Penyimpangan tersebut terkesan adanya upaya pemaksaan kehendak oleh penguasa yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan demokrasi.

Dari kejadian yang dilakukan rezim Joko Widodo, GABSI sangat prihatin. Mereka perlu mengambil sikap, mengajak seluruh elemen masyarakat segera merapatkan barisan.  

Dalam pernyataan sikapnya, GABSI sedih melihat rusaknya moral dan etika penyelenggara negara, khususnya Presiden, Mahkamah Konstitusi, dan KPU.

GABSI mengutuk siapa pun yang melakukan tindakan yang menindas kebebasan berekspresi dan mengintimidasi rakyat Indonesia. 

GABSI minta Presiden Jokowi tidak cawe-cawe dalam pesta demokrasi, dan bersikap netral demi pemilu yang bermartabat sesuai amanat UU.

Selain itu, GABSI mendesak pemerintahan Jokowi menjalankan tugas dan fungsi sesuai konstitusi, tidak untuk kepentingan keluarga dan kroni-kroninya.

Juga minta penyelenggara pemilu, seperti KPU dan BAWASLU, termasuk aparat penegak hukum, menjaga integritas tidak berpihak pada salah satu paslon, agar terwujud pemilu bermartabat, jujur, dan adil untuk Indonesia lebih baik.

GABSI juga menolak keras segala kecurangan dan cara-cara intimidasi oleh penguasa kepada rakyat Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya memilih Presiden dan Wakil Presiden.

GABSI menghimbau dan mengajak para mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 secara cerdas, dengan melihat rekam jejak, integritas dan moral etika calon presiden dan wakil presiden, serta mengawasi jalannya pemilu.

“Kami dengan tegas menolak calon presiden dan wakil presiden yang melanggar konstitusi demi kepentingan politik dinasti,” tandas Sarbaini yang dikenal sebagai advokat kawakan di Jambi itu. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya