Penulis : Raini
Editor : Wahyu
INFOJAMBI.COM – Tidak terima dengan penetapan upah minimum Kabupaten (UMK), puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F HUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjabbar datangi Kantor Bupati Tanjabbar, Senin (19/11/2018)
Aksi unjuk rasa ini terkait
akan ditetapkannya besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tanjabbar dengan besaran yang diusulkan tidak berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta dianggap hanya copy paste dari PP No. 78 dan badan pusat statistik (BPS) Republik Indonesia.
Puluhan massa buruh F HUKATAN KSBSI ini terdiri dari perwakilan beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjabbar, mereka melakukan aksi dan orasi di depan Kantor Bupati Tanjabbar dibawah pengawalan ketat dari personil Kepolisian Polres Tanjabbar, Polsek Tungkal Ilir dan Satpol PP Tanjabbar.
Dalam orasinya, koordinator aksi, menyampaikan tuntutannya dengan pengeras suara, antara lain, buruh meminta Pemkab Tanjabbar agar memfasilitasi kerja Dewan Pengupahan Kabupaten dalam melakukan rapat per-tri wulan dan melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta dewan pengupahan Kabupaten Tanjabbar harus melakukan tugas dan fungsinya seperti melakukan survey kebutuhan hidup layak di Tanjabbar dan melakukan adjusment UMK berdasarkan hasil survey KHL di Tanjab Barat.
Tidak berselang lama, perwakilan buruh diterima oleh perwakilan Pejabat Pemkab Tanjabbar dalam suatu hearing di gedung pola atas Kantor Bupati Tanjabbar.
"Tampak hadir pada rapat atau hearing tersebut yakni Staf Ahli Bupati Tanjab Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Naker Tanjab Barat, Kakan BPS Kuala Tungkal, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tungkal Ilir dan Perwakilan Buruh F HUKATAN KSBSI.
Adapun hasil rapat atau hearing tersebut dituangkan dalam berita acara, yang isinya antara lain yakni, Pemkab Tanjab Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Tanjab Barat akan memfasilitasi untuk melakukan pertemuan atau rapat tri wulan dewan pengupahan terkait aturan-aturan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) dan Pemkab Tanjab Barat akan memfasilitasi dewan pengupahan untuk melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com