INFOJAMBI.COM - Seorang pelaku pen jambretan, MI alias Apek (34) yang telah lebih 20 kali beraksi, akhirnya diringkus.
Apek kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Pasar, Kota Jambi. Apek dibekuk saat nongkrong di kawasan Pasar Jambi, seusai menjambret.
"Pelaku berhasil menggondol tas tangan milik korban. Kerugian mencapai jutaan rupiah uang tunai dan beberapa ponsel," beber Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, Sabtu (23/9).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi 25 kali selama bulan Juli lalu Aksinya meresahkan warga. Polisi juga mengamankan sepedamotor milik Apek. Bermodal motor itu Apek beraksi.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Apek akan dikenakan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com