INFOJAMBI.COM — Mutasi 50 kepala SD/SMP di Kabupaten Muaro Jambi, Oktober lalu, terkesan dipaksakan dan syarat KKN. Hingga saat ini mereka belum menerima SK penugasan yang baru dan ditempatkan dimana. Ironisnya, data yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan masih atas nama kepala sekolah yang lama.
"Data pokok pendidikan (dapodik ) yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih atas nama kepala sekolah lama sampai 31 Desember 2017, sehingga kepala sekolah yang baru belum bisa memasukan datanya ke Dapodik sampai 31 Desember 2017," ujar seorang kepala sekolah yang enggan disebut namanya.
Menurut mereka kondisi ini menimbulkan masalah pada saat penyusunan bahan sertifikat guru untuk kepala sekolah yang lama.
"Belum ada petunjuk yang jelas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, sehingga bentuk bahan-bahan apa yang harus dilengkapi kami masih bingung." jelas narasumber tadi.
Kepala sekolah lama sampai saat ini belum menerima SK pemberhentian sebagai kepala sekolah atau belum ditempatkan bertugas di mana.
Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Ulil Amri, ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak. Malahan dia minta tolong masalah ini jangan diberitakan, karena memalukan Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busyroh. (PM — Muaro Jambi)
Baca Juga: 18 Guru Ikut PCKS
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com