INFOJAMBI.COM - Maraknya aktifitas Ilegal Loging di wilayah Kecamatan Tabir Timur membuat aparat kepolisian langsung bergerak cepat, kali ini aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan kubik kayu Kempas yang di bawa tanpa kelengkapan dokumen kayu. Selanjutnya pemilik kayu dan kayu beserta kendaraan pengangkut kayu langsung di bawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan satu unit mobil jenis Fuso merek Hino BE 9334 CE berkat penyidikan anggota Sat Reskrim Polres Merangin, dimana pada Jum`at (16/2), sekitar pukul 10.00 Wib saat anggota Sat Reskrim melakukan patroli ke Kecamatan Margo Tabir melihat sebuah mobil fuso yang mencurigakan.
Setelah mobil di hentikan dan di periksa, ternyata mobil fuso tersebut membawa kayu balok jenis Kampas dengan jumlah puluhan kubik. Setelah di tanya terkait surat-surat kayu, pemilik kayu bernama Violent Ello Afata, Iwan Dedi Lugito, dan Misno Hariyanto tak bisa memperlihatkan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu.
Karena tidak memiliki dokumen resmi, akhirnya pemilik kayu dan barang bukti berupa kayu log yang di angkut menggunakan mobil fuso langsung di amankan ke Polres Merangin.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com