Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan pelaku illegal loging.
“Kita amankan saat melintasi wilayah Kecamatan Margo Tabir saat ingin membawa kayu jenis Kampas, saat di tanya oleh anggota, pemilik kayu tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu,” "jelas Iptu Kairunnas, Senin (18/2/2019).
Kasat juga menjelaskan, untuk saat ini kayu dan ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan anggota saya,dan kini penyidik masih menunggu tim ahli untuk memeriksa jenis kayu, ”tandasnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com