Kanit II Satres narkoba Polres Kerinci, Ipda Dafa Noya, mendapat informasi dari warga, bahwa di kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba.
Kedua pelaku ditangkap saat keluar dari kantor Partai Perindo Sungai Penuh. Satu pelaku, M, warga Koto Keras, dan satu lagi, M, warga Dusun Baru.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Kedua pelaku dikenakan UU Narkotika. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com