MUAROJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat bertambah. Kini jumlah tersangka menjadi lima orang.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Lantas apa kata keluarga Brigadir Joshua ? Sang ayah, Samuel Hutabarat, dan istrinya, Rosti Simanjuntak, sudah menduga istri mantan Kepala Divisi Propam Polri itu terlibat.
Samuel dan Rosti menyaksikan langsung pengumuman penetapan tersangka Putri Candrawathi melalui televisi di rumahnya, Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Samuel menyatakan, dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, perjalanan panjang keluarga Brigadir Joshua mencari keadilan semakin terbuka.
Menurut Samuel, hukuman mati sangat tepat diberikan kepada kelima tersangka. Mereka diduga kuat telah merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka baru ini meski harus menempuh proses panjang,” ujar Samuel kepada INFOJAMBI.COM.
Samuel berharap Putri Candrawathi bersikap kooperatif selama dalam pemeriksaan penyidik, dan membuka motif sebenarnya pembunuhan tersebut.
Sebelumnya Tim Khusus Mabes Polri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dan Irjen Pol Ferdy Sambo. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com