KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Nurkholis, dijemput tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Nurkholis bin Ramli diambil di rumahnya, Perumahan Lazio, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu malam, 8 Maret 2023, sekitar jam 7.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
Penjemputan Nurkholis dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Yenita Sari, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Reynold.
Kejari Tanjabtim akan mengeksekusi Nurkholis, pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 6608K/Pid.sus/2022.
Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak
Putusan itu diterima Kejari Tanjabtim dari Pengadilan Negeri Tanjabtim, Selasa, 7 Maret 2023.
Dalam putusannya, hakim MA menyatakan Nurkholis terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemkab Batanghari Siapkan Rp 30 Miliar Dana Hibah
Akibat perbuatannya, Nurkholis dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan denda 50 juta rupiah yang diganti dengan 1 bulan kurungan bila tidak dibayar.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com