Putusan MA Turun, Jaksa Jemput Bekas Ketua KPU Tanjabtim

Bekas Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur, Nurkholis, dijemput tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Putusan MA Turun, Jaksa Jemput Bekas Ketua KPU Tanjabtim
Nurkholis digiring Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjabtim | foto : wag

"Putusan MA memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan. Proses penjemputan berjalan lancar, aman dan terkendali," kata Kajari Tanjabtim, Yenita Sari.

Nurkholis diseret ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2019.

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara

Dia kemudian dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, dan denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Di akhir persidangan, Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Nurkholis tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim mengajukan banding. ***

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya