"Putusan MA memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan. Proses penjemputan berjalan lancar, aman dan terkendali," kata Kajari Tanjabtim, Yenita Sari.
Nurkholis diseret ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2019.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
Dia kemudian dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, dan denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Di akhir persidangan, Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Nurkholis tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim mengajukan banding. ***
Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com