Putusan MKMK Belum Mampu Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi, Pengamat Politik, Danis TS Wahidin : Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK.

Putusan MKMK Belum Mampu Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi, Pengamat Politik, Danis TS Wahidin : Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK.

Reporter: BS | Editor: Admin
Putusan MKMK Belum Mampu Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi, Pengamat Politik, Danis TS Wahidin : Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK.
Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin || Dokpri

INFOJAMBI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya.

Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Aktivis '98 Sumatera Barat, Anjurkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra Mundur : Ijan Waang Dicatat Sejarah Ikuik  Konspirasi Legitimasi kolusi dan Nepotisme

Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman  untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Anak Buah Megawati di BRIN, Prof. Lili Romli  Kritik Habis Rezim Jokowi : Dinasti Politik Mencengkram, Demokrasi Terancam

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri. 

Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029. 

Baca Juga: Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi  Hancurkan Demokrasi Rasional

Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024.

Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” Direktur Eksekutif Indodata ini.

Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. "Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," ujarnya.

Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," ujarnya.*****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya