BPK menyoroti PT Era Bumi Nusa (EBN), yang tidak mentaati perjanjian dengan Pemprov Jambi, dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru.
BPK juga mempersoalkan penyewaan lapak dan kios, serta penagihan iuran pada pedagang Pasar Angso Duo Baru yang tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemprov Jambi.
Baca Juga: Pemprov Jambi Masih Berharap Pertahankan Opini WTP
Kemudian, BPK juga ada temuan pada realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher, terkait Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 3,97 miliar.
SP2D itu tidak melalui mekanisme, dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,24 miliar, meliputi pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 miliar, dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 miliar.
Baca Juga: Bupati Batanghari Terima LHP dari BPK RI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com