"Uang itu sudah dikembalikan dan disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 2,88 miliar," kata Edward.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran, atas kekurangan volume pada 12 paket belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, 8 paket belanja hibah, 4 paket belanja modal gedung dan bangunan, 7 paket belanja modal jalan irigasi dan jaringan, serta satu paket belanja tidak terduga sebesar Rp 1,69 miliar.
Baca Juga: Pemprov Jambi Masih Berharap Pertahankan Opini WTP
Terakhir, BPK menemukan realisasi belanja tidak terduga, untuk penanganan dan antisipasi penyebaran covid-19, di dinas kesehatan, yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 0,27 miliar.
Menurut Edward, pada pos ini terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,35 miliar.
Baca Juga: Bupati Batanghari Terima LHP dari BPK RI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com