Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 1,62 miliar.
Menanggapi temuan BPK ini, Gubernur Jambi, Al Haris, berjanji memperbaiki LKPD kedepannya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Masih Berharap Pertahankan Opini WTP
"Kita bersyukur dapat opini WTP dari BPK. Tapi jangan berbangga hati dulu. Ada beberapa rekomendasi dari BPK. Itu wajib diperbaiki," tegas Al Haris.
Terkait temuan tentang pengelolaan Pasar Angso Duo, Pemprov Jambi masih menunggu hasil pansus DPRD yang menangani masalah di PT EBN.
Baca Juga: Bupati Batanghari Terima LHP dari BPK RI
"Memang itu belum selesai. Nanti kami rapatkan. Tunggu hasil dari pansus dewan, kita gabungkan dengan catatan BPK, setelah itu baru kita evaluasi," jelas Al Haris. ***
Baca Juga: Pemkab Batanghari Raih Penghargaan WTP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com