Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
JAKARTA - Ketua Komite IV DPD RI Hj. Elviana meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meninjau kembali kriteria besaran dana desa yang dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk. Elviana berpendapat peninjauan kembali tersebut sebagai bentuk sinergi antara Kemenkeu dengan DPD RI dalam implementasi kebijakan dana dasa.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Elviana mengatakan desa-desa yang berbatasan dengan ibu kota kabupaten, umumnya jumlah penduduknya padat sehingga dapat lebih banyak jatah dana desa. Sementara infrastrukturnya sudah selesai dibangun. "Sedangkan desa yang jauh dari ibu kota kabupaten, jumlah penduduk lebih sedikit, infrastruktur belum dibangun, memperoleh dana desa lebih sedikit, " kata Elviana usai memimpin rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (14/1/2020)
Ditegaskan Elviana, hasil reses menunjukkan adanya temuan penyelewengan oleh kades itu lebih disebabkan ketidakfahaman kades tentang aturan penggunaan dana desa. "Kami meminta Kemenkeu menyediakan anggaran khusus untuk sosialisasi aturan-aturan ini kepada kades, " ujar senator dari provinsi Jambi itu.
Menkeu Sri Mulyani dalam paparannya mengakui ada beberapa perubahan implementasi kebijakan. “Saat ini arah kebijakan Transfer ke daerah dan dana desa ditujukan bagi perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi, dan mendorong belanja produktif, " katanya.
Dirjen perimbangan keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti penyaluran dana desa ke depan dengan metode 40-40-20. Sedangkan bentuk sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kemenkeu akan berbeda dengan tahun sebelumnya. “Ke depan, kami tidak lagi sosialisasi dengan mengumpulkan kepala daerah mengenai dana desa, tetapi dengan menemui petugas pendamping pelaksana yang benar-benar menangani permasalahan dana desa, ” katanya. || Bambang Subagio||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com