Rakerda LAM, Banyak Persoalan Adat Yang Dapat Dibeningkan

| Editor: Muhammad Asrori
Rakerda LAM, Banyak Persoalan Adat Yang Dapat Dibeningkan
Bupati H Al Haris dan Ketua DPRD Merangin, H Zaidan ll foto : Teguh



BANGKO - Bupati Merangin, H Al Haris, Senin (10/4), membuka rapat kerja daerah (Rakerda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Merangin. Rakerda yang berlangsung di Gedung LAM Merangin itu, diikuti ratusan peserta.

Tidak hanya 205 orang Kades yang sekaligus Ketua LAM tingkat desa yang  hadir, tapi juga 24 orang Camat berikut pengurus LAM Kecamatan dan seluruh anggota dan unsur pimpinan LAM Kabupaten Merangin.

“Akan banyak persoalan adat yang kita beningkan pada rakerda ini, seperti tentang baju adat pengantin Kabupaten Merangin itu, bentuknya yang seperti apa? Begitu juga dengan baju adat harian yang kita pakai seperti apa? Semua itu harus dipastikan,” pinta Bupati.

Selain itu Bupati juga mengungkapkan, masih banyak pelanggaran adat yang tidak dikenakan hukum adat. Misalnya, ada pemuda melarikan anak gadis atau ada lelaki yang melarikan istri orang dan menikahinya di daerah lain.

Begitu pasangan itu pulang kampung, mestinya hukum adat tetap diberlakukan. Kebanyakan karena mereka sudah membawa anak hasil perkawinannya, hukum adat tidak dijatuhkan kepada mereka.



Disamping itu, dalam menjatuhkan hukum adat, seharusnya juga tidak langsung ke utang negeri. Mestinya ada tahapan hukum adat yang diberikan, karena hukum adat itu ada jenjangnya.

“Lembaga Adat Kecamatan juga harus dihidupkan, karena sering terjadi berbagai persoalan adat antar Desa, mestinya diselesaikan di Lembaga Adat tingkat Kecamatan. Camat juga harus menganggarkan dana Lembaga Adat Kecamatan,” terang Bupati.

Bupati memberi apresiasi terhadap para Kades yang telah membuat lubuk larangan di desanya. Sebab, melalui keberadaan lubuk larangan itu, bearti hukum adat di Desa sudah dilaksanakan.

Pada Rakerda LAM Merangin itu, Bupati Al Haris menginmgatkan agar LAM Merangin menggelar Syukuran Bumi, setiap tahunnya. Acara itu bertujuan untuk membayar utang adat berbagai pelanggaran adat yang tidak terpantau oleh LAM Merangin, ujarnya. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya