Rakor Korpri Rekomendasi Perlindungan Hukum Bagi ASN

| Editor: Wahyu Nugroho
Rakor Korpri Rekomendasi Perlindungan Hukum Bagi ASN


PENULIS : MARIA/MUSTAR
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: HM Dianto: Peran Ulama Menjaga Kerukunan Umat Beragama









INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto, menegaskan, PNS atau ASN harus mampu mengejar ketertinggalan dalam memberikan pelayanan kepada publik.





Penegasan itu disampaikan Sekda mewakili Gubernur Jambi, saat membuka Rakor Kopri Se Provinsi Jambi serta dalam rangka sosialisasi tentang perlindungan hukum bagi ASN/PNS anggota Korpri, di Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi, Senin (22/7/2019).

Baca Juga: HM Dianto Lepas Operasi Pasar Beras Bulog





Rakor juga dihadiri Sekjend Dewan Pengurus Korpri Nasional, Ade Gunawan,SH,MH, dan Ketua Dewan Korpri Provinsi Jambi Husairi.





“Saat ini tuntutannya semakin tinggi, Korpri harus benar-benar memahami kompetensi ke depan yang penuh ketidakpastian. Tak ada pilihan lain, kecuali menuntaskan program pembangunan melalui inovasi yang berlandaskan pada moralitas publik berdasarkan Pancasila. Setiap anggota Korpri harus terus memperbaiki diri, tinggalkan cara-cara rutin dan perkuat semangat debirokratisasi, jangan pernah berhenti berinovasi yang professional, ujar Sekda.

Baca Juga: Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional Nasional 2018





Bahkan selain itu, tegas Sekda, Korpri harus mampu menjaga netralitas organisasi, menempatkan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi, organisasi dan golongan.





Era Revolusi Industri 4.0, kata H M Dianto, membawa perubahan landscape sosial, politik, ekonomi, dan budaya di seluruh dunia. Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial telah mempermudah cara kerja di birokrasi, dan pada sisi lain teknologi itu dikenal masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dan untuk kecepatan pelayanan yang lebih baik dari ASN.





"ASN diharapkan sungguh-sungguh meningkatkan kualitas kerja dan tata kelola pemerintahan serta terus berinovasi dan mampu menyederhanakan proses kerja, serta sudah harus membiasakan bekerja dengan proses dan juga harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi, kemajuan pengetahuan, serta mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Sekda.





Diharapkan, agar Rakor ini dapat memberikan rekomendasi terhadap telah ditandatanganinya SKB tiga Menteri, antara Mendagri bersama MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam SKB itu, secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.





“Dari Rakor ini, kita berharap dapat memberikan rekomendasi untuk membantu ASN yang mungkin telah mengabdi lama dan ke depan ada kebijakan mengajukan ke MK. Diharapkan memberikan pencerahan dan membawa bahan masukan kepada pemerintah pusat, karena keputusan menteri ini berlaku surut dan tidak terbatas waktunya, sehingga ASN tersebut telah menjalani hukuman penjara, dan tetap diberhentikan ini yang menjadi keresahan," ungkap Sekda.









H.Husairi, selaku ketua panitia pelaksana Rakor, menyampaikan, tujuan pelaksanaan Rakor ini adalah untuk meningkatkan sinkronisasi dan sinergisitas program serta kegiatan untuk meningkatkan peran kelembagaan Korpri, guna mendukung dan terwujudnya Jambi TUNTAS 2021.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya