SAROLANGUN - Akhirnya seluruh komisi DPRD sarolangun menyetujui Ranperda LPJ APBD 2016, dalam rapat paripurna tingkat II dengan agenda penandatanganan dan persetujuan bersama Ranperda LPJ APBD 2016, Jum'at (11/8).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu, didampingi Wakil Ketua, H Hapis Hasbiallah SE. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri, dan sejumlah kepala OPD.
Persetujuan Ranperda LPJ diawali dengan penyampaian pengantar dari tiga komisi. Pengantar Komisi I diwakili Ali Muntoha, Komisi II diwakili Supratman dan Komisi III diwakili M Fadlan Arafiqi. Masing-masing perwakilan juru bicara komisi minta eksekutif menindaklanjuti temuan atas LHP BPK perwakilan Jambi sesuai ambang batas waktu yang ditentukan.
Atas persetujuan Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi perda dari tiga komisi, selanjutnya pimpinan sidang kembali melemparkan persetujuan atas pengantar dari tiga komisi kepada anggota DPRD yang hadir di paripurna. Namun, anggota DPRD juga sepakat menyetujui Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi perda.
Muhammad Syaihu menilai persetujuan Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi perda sudah melewati tahapan proses dan mekanisme.
"Persetujuan atas Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi perda akan dievaluasi di Pemprov Jambi," katanya. (infojambi.com)
Laporan : Rudy Ichwan
Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com