Ranperda Pembangunan Industri Harus Memberi Manfaat Masyarakat Jambi

| Editor: Wahyu Nugroho
Ranperda Pembangunan Industri Harus Memberi Manfaat Masyarakat Jambi

Penulis : Raihan
Editor : Wahyu Nugroho


Sekda M. Dianto saat memberi sambutan pada  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Ranperda Provinsi Jambi  (foto Novriansyah)

Baca Juga: Pembentukan Karakter Anak Ditentukan Peran Keluarga


INFOJAMBI.COM - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Ranperda Provinsi Jambi Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, dihadiri Plt Gubernur diwakili Sekda Provinsi Jambi M. Dianto, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (29/1/2019)

Rancangan Pembangunan Industri Provinsi Jambi tahun 2019-2039 memuat visi,misi,tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah serta strategi dan program Pembangunan Industri Unggulan Provinsi Jambi pada periode tahun 2019-2039,"Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan Pembangunan Industri Daerah yang meliputi penyusunan rencana Pembangunan Kawasan Industri, penyediaan infrastruktur industri, melakukan penataan industri dikawasan industri serta melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan kawasan industri," lanjut Sekda.

Lebih lanjut harapan Sekda terkait pembangunan industri di Provinsi Jambi berpihak pada penyerapan tenaga kerja lokal serta Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Jambi,"Harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi secara luas untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan terlatih serta menyiapkan akses kesempatan kerja pada industri unggulan sehingga peluang kerja yang ada pada sektor industri tidak diisi oleh tenaga kerja dari provinsi lain atau negara lain," kata Sekda.



Sebelum pengambilan keputusan terkait Ranperda Pembangunan Industri terlebih dahulu Pansus II diwakilkan H. Bustami Yahya,SH, menyampaikan Laporan Pansus II DPRD Provinsi Jambi Terhadap Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyusunan rencana pembangunan industri provinsi(RPIP) merupakan amanah undang-undang sebagaimana terlihat pada lampiran EE Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Hal pokok yang diatur dalam Ranperda RPIP diantaranya batasan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan industri, klasifikasi dan arahan industri di Provinsi Jambi, dokumen komplementer RPIP Jambi sebagai bagian tak terpisahkan dari Draft Ranperda, pelaksanaan RPIP, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RPIP Jambi.

Merujuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri baik secara lokal regional maupun nasional secara terencana peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.

Adapun visi pembangunan industri dijabarkan dalam 5 misi utama yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dimiliki sebagai bahan baku industri, mengembangkan inovasi dan teknologi sehingga berperan sebagai rantai pasok produk nasional, berperan sebagai pendorong utama ekonomi nasional dan gejala perekonomian nasional, berkomitmen mendukung industri hijau (green industri) ramah lingkungan dan berkelanjutan, menciptakan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi sepakat menyetujui Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2019-2039.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya