Ranperda RTRW Sah Jadi Peraturan Daerah

Ranperda RTRW tersebut sebelumnya sudah dibahas di pansus III dan Setelah masing-masing fraksi menyampaikan semua pandangan terhadap Ranperda ini.

Reporter: Rifky | Editor: Admin
Ranperda RTRW Sah Jadi Peraturan Daerah
Anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Perda RTRW 2023 - 2043 | RIFKY

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 6 April 2023, malam, dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua Faizal Riza dan Pinto Jayanegara.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi, forkopimda dan sejumlah kepada OPD.

Ranperda RTRW sebelumnya sudah dibahas di Pansus III. Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertanya kepada semua anggota dewan.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

"Apakah ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jambi dapat disetujui," tanya Edi.

Serentak semua anggota dewan menyatakan setuju. Atas kesepakatan bersama itu, Edi Purwanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua anggota dewan.

Baca Juga: Pemkot Jambi Apresisi PT Semen Baturaja Bangun Cement Mill

"Terima kasih saya sampaikan kepada rekan-rekan anggota dewan yang menyetujui Ranperda RTRW Provinsi Jambi tahun 2023 - 2043," ujarnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya