Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut Dibentuk, Sidang DPRD Sempat Diskor Tiga Kali

| Editor: Wahyu Nugroho
Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut Dibentuk, Sidang DPRD Sempat Diskor Tiga Kali


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Disbun Dorong Perusahaan Lengkapi Sarana Penanggulangan Karlabun









INFOJAMBI.COM - Guna menyelamatkan lahan gambut, Pemerintah Provinsi Jambi akan meluncurkan peraturan daerah (perda) tentang tata kelola lahan gambut.





Ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Jambi ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga: Kebakaran Gambut Mengkhawatirkan, Sekat Kanal Sangat Penting





Rapat paripurna ini sempat diskor tiga kali, karena anggota dewan yang berjumlah 54 orang hanya 22 orang hadir. Sementara anggota dewan harus minimal 28 orang hadir agar rapat bisa berjalan.





Melihat hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Cornelis Buston menginstruksikan para anggota dewan untuk menghubungi anggota dewan dari fraksi masing-masing untuk segera datang.

Baca Juga: 1,5 Hektar Hutan Srimenanti Terbakar





Setelah menunggu sekitar 30 menit barulah beberapa anggota dewan hadir, dan persidangan kembali dilanjutkan.





Dalam melakukan pembahasan ranperda ini dibentuk empat panitia khusus (pansus), membahas delapan ranperda yang kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi Nomor 31 tahun 2018.





Ranperda tentang tata kelola lahan gambut yang akan terbit ini diharapkan dapat mengedepankan dan mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola lingkungan, mendorong pemanfaatan yang lebih kepada kesejahteraan masyarakat, di dalam maupun sekitar wilayah gambut dan menyeimbangkan ekosistem kesatuan hidrologi gambut. 





Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi dari tujuh provinsi yang menjadi wilayah kerja Badan Restorasi Gambut (BRG). Dengan luas lahan sekitar 716,311 ribu hektar tersebar di empat kabupaten.





Gambut memiliki keanekaragaman flora, fungsi ekologis dari gambut sendiri untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan. Karena itulah pengelolaan lahan gambut harus dilakukan dengan bijaksana, agar fungsi gambut tetap terjaga. 





Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, HM Dianto, lahan gambut memiliki penanganan yang berbeda dengan lahan lainnya. Jika terjadi kebakaran di lahan gambut lebih sulit menanganinya.





"Agar ekosistem lahan gambut terjaga dengan baik, selain penjagaan pemerintah pusat melalui BRG, pemda juga harus ikut menjaga," ujar Dianto.





Dalam melindungi lahan gambut, pemerintah daerah, BRG serta beberapa perusahaan perkebunan telah membangun sekat kanal, yang diklaim bisa menjaga kelembaban lahan untuk mengurangi potensi kebakaran saat musim kemarau tiba. ***  


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya