INFOJAMBI.COM --Selama razia Gabungan terhadap kendaraan yang mati pajak di kota Jambi yang dimulai dari 21 sampai 26 April 2025 mencapai Rp 5.382.022.000, terdiri dari sepesa motorRp. 921.906.300 dan mobil Rp. 4.460.115.700.
Dengan total kendaraan mati pajak sebanyak 5.092, terdiri dari kendaraan sepeda motor sebanyak 3.498 dan mobil sebanyak 1.594.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Polda Jambi Hentikan Angkutan Batu Bara
Pendapatan daerah dari pajak kendaraan tersebut meningkat tajam sebelum dilakukannya razia gabungan terhadap kendaraan yang mati pajak dengan rincian sebagai berikut. Kendaraan membayar Pajak sebanyak 4.398 kendaraan terdiri dari sepeda motor sebanyak 2.899 unit senilai Rp. 665.399.500 dan mobil sebanyak 1.499 unit senilai Rp. 4.076.258.800, dengan pendapatan pajak hanya sebanyak Rp. 4.741.658.300
Selain menindak terhadap kendaraan mati pajak, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara seperti tilang sebanyak 22 Tilang terdiri dari tilang STNK sebanyak 12 lembar dan tilang SIM sebanyak 10 SIM.
Baca Juga: Polda Jambi Siagakan Personel Amankan Malam Misa
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan teguran terhadap kendaraan yang belum melakukan mutasi kendaraan sebanyak 170 lembar.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menyebut dari razia gabungan tersebut kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak mengalami peningkatan sebanyak 694 wajib pajak dengan total kenaikan pendapatan pajak sebesar Rp 640.363.700.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
" Dengan dilakukannya razia terhadap kendaraan mati pajak tersebut, berharap agar masyarakat Jambi selalu tertib berlalu lintas di jalan, patuh pada aturan berlalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraannya agar terciptanya Lamtibcarlantas dan termasuk taat membayar pajak kendaraan pada waktunya, " tulisnya melalui pesan singkatwhatsApp saat dikonfirmasi tim infojambi.com
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com