Penulis : Rifky Rhomadoni Hasibuan
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Jambi melakukan Razia diwilayah Kotabaru. Senin. (21/1/2019) dimana Camat Kota Baru juga ikut mendampingi Satpol PP dalam razia kali ini.
Satpol PP merazia lapo tuak di sekitar Kotabaru yang tidak memiliki izin usaha. Razia di lakukan di 12 titik berbeda, berhasil menyita 5 ember dan 1 jerigen tuak, serta belasan botol miras siap edar.
Salah satu rumah di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, juga ikut digrebek. karena membuka usaha potong daging B2 (Babi) yang tidak memiliki izin. Dalam temuan 1 Unit Frezer berukuran besar berisi puluhan kilo daging B2 yang sudah dipotong, ratusan kantung pembungkus daging dan, 3 buah timbangan daging serta alat untuk memotong Babi.
Br. Sihombing pemilik rumah beralasan, daging-daging babi tersebut hanya untuk di konsumsi ia dan keluarganya, serta di berikan kepada saudara dan kerabat apabila ada yang meminta. Camat Kotabaru memeberikan teguran dan surat peringatan, apabila belum memiliki izin dan masih beroperasi, maka akan langsung disita dan di tindak tegas.
Camat Kotabaru Feriadi mengatakan, rumah yang dijadikan tempat pemotongan babi tersebut sudah pernah digrebek dan di beri peringatan namun masih beroperasi, dimana pada temuan sebelumnya ditemukan sekitar 1 mobil box daging babi.
"Kegiatan ini merupakan bentuk peringatan kepada pelaku usaha lapo tuak, warung B1 dan B2 untuk melengkapi izin usahanya. Jika kedepan masih didapati belum melengkapi izin usahanya, maka akan di sita dan di segel."tutupnya.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com