Laporan Rudy Saputra
INFOJAMBI.COM - Rapat paripurna DPRD Kota Jambi mengagendakan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Jambi TA 2017.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, H Muhammad Nasir, dihadiri Wakil Walikota Jambi, H Abdullah Sani, unsur Forkompinda, serta para kepala SKPD dilingkungan Pemkot Jambi, Senin (16/7/2018).
H Abdullah Sani menyampaikan pelaksanaan APBD 2017 tersebut, guna memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggara Pemerintah Kota Jambi, sehingga yang direpresentasikan oleh DPRD dapat mengevaluasi tingkat kinerja yang sudah dicapai.
Dikatakan Wakil Walikota Jambi, bahwa APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan berdasarkan Perda No.16 Tahun 2016 yang kemudian diadakan perubahan dan ditetapkan sesuai Perda No.10 Tahun 2017, adalah terdiri dari Anggaran pendapatan, belanja dan anggaran pembiayaan.
Pendapatan Tahun 2017 kata Abdullah Sani, ditargetkan sebesar Rp. 1,54 Triliun, ternyata dapat direalisasikan sebesar Rp.1,50 Triliun atau mencapai 97.17% dari target. Disisi lain, belanja dan biaya transfer yang dianggarkan sebesar Rp.1,49 triliun atau 89,54% dari anggaran.
Dari semua anggaran defisit sebesar Rp.6,79 miliar, setelah realisasi menjadi surplus sebesar Rp.4,33 miliar. Hal ini menunjukan bahwa secara umum kinerja keuangan positif dapat menekan pengeluaran/belanja.
H Abdullah Sani juga menyampaikan, total jumlah aset Pemerintah Kota Jambi per 31 Desember 2017, adalah senilai Rp.2,79 triliun lebih. Jika dibandingkan Tahun 2016 lalu, terjadi peningkatan sebesar Rp.119,32 ,iliar atau 4,47 persen.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Wawako Safari Ramadhan ke Amuntai
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com