PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan, dua orang tersangka yang ditetapkan yakni RM warga Cirebon, dan SK warga Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Muchlis menyebutkan, pengungkapan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus Diding, bandar narkoba yang divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Mereka ini jaringannya Diding tapi jaringannya terputus. Mereka punya aset masing-masing," kata Irjen Pol Muchlis, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Lebih lanjut Muchlis mengatakan, RM berperan sebagai kurir yang mengatur peredaran narkoba yang melibatkan Diding. Sedangkan SK bertugas memgatur masalah keuangan.
Dikatakannya lagi, terkait kasus ini Ditresnarkoba Polda Jambi telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka, diantaranya kendaraan dan tanah.
"Nilainya 500 juta. Untuk aset yang lain masih kita telusuri," katanya
Kapolda Irjen Pol Muchlis juga mengatakan, setiap pengungkapan kasus narkoba pihaknya juga akan menelusuri dugaan TPPU oleh tersangka agar ada efek jera.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com