Penulis : Raini
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus memprioritaskan rekrutmen Tenaga kerja lokal, dan ini menjadi perhatian serius pihak Pemkab Tanjab Barat.
Sebab keberadaan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini, menjadi salah satu upaya untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Bupati Tanjung Jabung Barat, H Safrial MS, minta agar perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal, untuk direkrut di setiap bidang pekerjaan yang dibutuhkan.
Tidak hanya sebatas himbauan, safrial meminta perusahaan untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), tentang peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Penyampaian Perbup dan draf MoU, tentang peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal, digelar di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat , Selasa (12/2/2019).
Perbup dan draf MoU terkait peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai tindak lanjut dari pertemuan maraton Pemkab Tanjab Barat dengan perwakilan perusahaan, baik pertambangan, perkebunan dan perusahaan lain pada Agustus 2018 lalu.
Dalam pertemuan itu Bupati melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hidayat SH.MH menegaskan, perlu ada kesepahaman antara Pemkab Tanjab Barat dengan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.
"Sehingga tenaga kerja lokal setempat mendapat Prioritas. Bahkan, tidak hanya penerimaan, namun juga dalam pelatihan keterampilan dan pemagangan bagi putra daerah," tegas Hidayat.
Usai penyampaian Perbup dan draf MoU, Bupati Tanjab Barat, Safrial mengungkapkan, nota kesepahaman ini mengatur tentang penerimaan tenaga kerja dan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.
Dijelaskan Safrial, tujuan Perbup dan nota kesepamahan ini, sebagai pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja di daerahnya. Dimana perekrutan tenaga kerja harus melibatkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Inti MoU ini, perusahaan dalam merekrut tenaga kerja wajib mengumumkan penerimaan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ungkap Safrial.
Lanjut Bupati " Perusahaan wajib memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal yang berada di sekitar perusahaan dan bilamana tidak ada yang memenuhi persyaratan baru menerima dari luar sekitar perusahaan. Namun, masih dalam wilayah Tanjab Barat," tegasnya.
Tapi, jika masih juga belum ada yang memenuhi syarat, maka perusahaan wajib meminta izin emerintah untuk mendatangkan pekerja dari luar Tanjab Barat.
“Saya secara moril bertanggungjawab dalam memberikan lapangan pekerjaan, untuk masyarakat Kabupaten dan dengan investasi yang dibuka seharusnya memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat tanjung jabung barat,” ucapnya.
MoU ini ditegaskan Safrial, tidak melarang perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Akan tetapi lebih dulu memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Selain itu, kata Safrial, perusahaan juga didorong untuk melakukan program pemagangan dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) angkatan kerja di Tanjab Barat.***
Baca Juga: Ribuan Perusahaan Ikuti Anuga Food 2018 di Cologne Jerman
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com