Remisi Hanya Untuk Warga Binaan yang Mampu Memperbaiki Diri

| Editor: Muhammad Asrori
Remisi Hanya Untuk Warga Binaan yang Mampu Memperbaiki Diri
Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar menyerahkan remisi secara simbolis.

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM - Plt Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi. Remisi itu diberikan dalam rangka HUT RI ke-73, Jum'at (17/08/2018) di Lapas Kelas II A Jambi.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly, dalam sambutannya dibacakan Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, menyatakan, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Mereka yang berkelakuan baik akan mendapat pemotongan masa hukuman.

"Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan latar belakang pelanggaran hukumnya, tapi berdasarkan pada perilaku warga binaan selama menjalani pidana.

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka memberikan stimulasi bagi warga binaan, agar selalu berkelakuan baik. Remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku mereka," tutur Yasonna.

"Pemberian remisi saat ini diatur oleh peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat trasparan dan sudah berbasis sistim yang mengunakan teknologi informasi, agar pemberian remisi tidak berbelit-belit proses birokrasinya," lanjut Yasonna.

Menurut Yasonna, saat ini Lapas sedang membuat sebuah terobosan yang berani untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten.

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jambi, Bambang Palasara, mengatakan, jumlah dan data SK Remisi Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh remisi umum tahun 2018, dalam jajaran Kanwil Hukum dan HAM Jambi, sesuai SK Menteri No:PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 dan Nomor PAS-426.PK.01.01.02 Tahun 2018. Ada 2.036 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-73 RI.

Dari jumlah itu, 1.973 orang narapidana mendapatkan remisi, namun masih menjalani sisa hukuman, dan 63 orang narapidana se Provinsi Jambi bebas," kata Bambang Palasara.

"Pada remisi umum, 15 warga binaan yang di Lapas Jambi hari ini, dibebaskan dan ada 7 warga binaan dalam penyusunan surat-menyuratnya, jadi semuanya 22 orang,” sambung Bambang.

Bambang juga mengatakan, terkait dengan bangunan di Lapas Jambi, berdasarkan keputusan dari Pemerintah Pusat, Lapas Jambi tidak bisa dibangun lagi dan hanya bisa direnovasi.

Bambang berharap, Pemprov Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, agar secepatnya menyelesaikan masalah hibah tanah Provinsi ke Kanwil yang berada di depan SPN Sebapo.

"Kami mohon bantuan para anggota dewan secepatnya membantu penyelesaian hibahnya, agar dapat dibangun Lapas yang baru. Melalui Walikota Jambi Syarif Fasha, saya juga minta bantu, untuk membangun saluran air di Lapas Jambi, karena Lapas Jambi ini cenderung banjir,” ujar bambang Palasara.

Turut hadir dalam acara terserbut, Kapolda Jambi, Irjen.Pol.Muchlis AS, Danrem 042/Gapu, Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, Walikota Jambi Syarif Fasha, pejabat OPD Pemprov dan Pemkot Jambi. (Sapra Wintani/Amirzan)

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Napi Meninggal, Pihak Lapas Klas II A Jambi Bungkam

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya