KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman, menilai Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, dan beberapa anggota DPRD Tanjungjabung Barat kurang memahami raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi.
“Saya bingung kok gitu amat ya, kalau dak paham itu bertanya, bukan malah membuat pembenaran sendiri,” ujar Rendra, Jumat, 12 Mei 2023.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Rendra minta Anwar Sadat dan perangkatnya, bahkan DPRD Tanjungjabung Barat mencermati isi surat klarifikasi Gubernur Jambi Nomor 1146/DPUPR-3.2/V/2023 mengenai isu batas daerah pada Raperda RTRW Provinsi Jambi.
“Coba amati seksama surat Gubernur Jambi itu. Raperda RTRW hanya membahas soal tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang Provinsi Jambi, dan tidak membahas secara detail,” ucap Rendra.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Rendra mengatakan, RTRW tidak menjadi rujukan batas administrasi wilayah, tapi justeru pengguna batas administrasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
“Berulangkali saya katakan, RTRW tidak membahas secara spesifik. Proses RTRW pun tidak serta-merta terbentuk, melainkan membutuhkan waktu cukup lama dan banyak mendapat persetujuan," kata Rendra.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com