Hasilnya, Gubernur Jambi, Bupati Tanjungjabung Barat dan Bupati Tanjungjabung Timur sepakat membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani Bupati Tanjungjabung Barat, Bupati Tanjungjabung Timur, Pj Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
Gubernur Jambi, Bupati Tanjungjabung Barat dan Bupati Tanjungjabung Timur, sepakat menunda pembahasan batas antar daerah sampai pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya 2024.
RTRW Provinsi Jambi 2023 - 2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjungjabung Barat sesuai RTRW Provinsi Jambi.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com