Penulis: Ega Roy || Editor: Ramad
INFOJAMBI.COM - Aparat Polres Kerinci meringkus seorang wanita pemakai sabu berinisial DA (34) warga Desa Gedang, Kota Sungai Penuh.
"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,6 gram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci Iptu Syafrizal melalui Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma, Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi barang baram di desa tersebut.
Tak selesai sampai disitu, polisi juga menangkap tersangka lainnya, RY (33). Penangkapan disaksikan langsung sekdes setempat.
"Tersangka mengaku dapat sabu dari RY warga Pelayang Raya dan anggota langsung bergerak menangkapnya," kata Yandra.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com