Penulis : Jefrizal
Editor : Dora
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM — Anggota Satres narkoba Polres Merangin mengamankan seorang pengguna sabu, Renol alias Abak (40), warga Kelurahan Dusun Bangko, Merangin.
Abak ternyata residivis kasus narkoba. Dia ditangkap berkat laporan masyarakat. Abak ini sering membeli sabu di wilayah Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Abak diciduk saat bertransaksi sabu di perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Merangin. Dia ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Saat ditangkap Abak berusaha melarikan diri. Dia akhirnya tertangkap di Desa Langling, akibat terjatuh dari motor.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram di saku celana Abak. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Ismail, menyebutkan, Abak ini sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com