curanmor.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Aparat Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), PD (31), Selasa (19/9). Aksi PD sudah sangat meresahkan warga Kota Jambi.
PD sempat mencoba melawan saat akan ditangkap. Warga Kelurahan Sipin, Kota Jambi ini mencuri motor bersama seorang temannnya yang masuk dalam DPO.Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit motor metik curian.
"Resmob Polda Jambi menindaklanjuti laporan para korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah tujuh kali mencuri motor, di sejumlah lokasi di Kota Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.
Dari penangkapan pelaku curanmor tersebut, pihak kepolisian menetapkan satu orang pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat unit motor berhasil dijual pelaku ke wilayah Kerinci dengan harga bervariasi dan murah.
“Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP. Hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar mantan Kapolres Tanjabbar. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com