Respon Keresahan Masyarakat, DPR Tunda Pengesahan Empat RUU

| Editor: Wahyu Nugroho
Respon Keresahan Masyarakat, DPR Tunda Pengesahan Empat RUU


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Setnov: Yakin RUU Bahasan DPR Berkualitas Baik









INFOJAMBI.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa DPR sepakat menunda pengesahan empat rancangan undang-undang ( RUU). Penundaan tersebut dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat serta permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo. Keempat RUU yang ditunda pengesahannya yaitu, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Permasyarakat, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.





"Melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini, kita sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan guna memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut, agar masyarakat lebih bisa memahaminya, "  kata Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019)

Baca Juga: IPC Pesimis Target Prolegnas 183 RUU Tercapai





Sedangkan RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di Tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.





Bamsoet menyatakan pengesahan RUU KUHP yang ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR, yaitu berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. "Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Juga: Fraksi PKB Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dirampungkan





Legislator dapil Jawa Tengah VII ini menambahkan, DPR RI bersama Pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. "Kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir. Apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," katanya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya