INFOJAMBI.COM — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terus memantau secara intensif langkah pemulihan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, pasca-insiden siber pada 22 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya menegaskan, serangkaian langkah pengawasan telah diambil untuk melindungi kepentingan nasabah.
Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas
OJK mewajibkan Bank Jambi bertanggung jawab penuh atas dana nasabah, sesuai regulasi POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Sebagai bentuk komitmen, seluruh dana nasabah yang terdampak telah berhasil diganti oleh pihak bank pada 27 Februari 2026,” kata Yan dalam rilisnya, Rabu 29 April 2026.
Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama
Koordinasi lintas satuan kerja juga terus diperkuat, termasuk melibatkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan unit Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Hasil dari kolaborasi ini menunjukkan adanya sejumlah dana yang berhasil diamankan dan telah dikembalikan ke kas Bank Jambi.
Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta
Pihak OJK juga memerintahkan Bank Jambi melakukan audit forensik, serta investigasi secara menyeluruh. Bank Jambi telah menunjuk pihak independen untuk menjalankan audit tersebut yang hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.
Terkait aspek operasional, layanan ATM On Us, mesin CRM, serta web teller dilaporkan sudah kembali berfungsi secara normal. Namun, untuk layanan ATM Off Us dan mobile banking masih dalam tahap perbaikan serta menunggu proses perizinan dari regulator.
Untuk mengantisipasi antrean panjang di kantor cabang, OJK telah memberikan izin khusus bagi bank untuk tetap beroperasi pada hari libur.
Penambahan kapasitas layanan, seperti petugas teller dan customer service juga dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Sistem pengamanan di sekitar jaringan kantor cabang kini ditingkatkan secara signifikan guna menjamin ketertiban nasabah.
Bank Jambi pun diminta memperkuat pengendalian internal terutama terhadap transaksi yang masih dilakukan secara manual.
OJK Jambi menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan elektronik secara bertahap, namun tetap terukur.
Penguatan Fraud Detection System (FDS) serta penerapan Security Operation Center (SOC) selama 24 jam menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Transparansi informasi kepada publik menjadi fokus utama agar kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tetap terjaga.
Komunikasi proaktif dengan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu meredam kekhawatiran akibat kendala teknis tersebut.
Saat ini, tim OJK tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk menilai aspek tata kelola dan manajemen risiko di internal bank.
Pemeriksaan ini merupakan langkah preventif guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum juga terus dijalankan untuk memberikan keterangan terkait insiden keamanan siber ini.
OJK berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar stabilitas sistem keuangan di Jambi tetap kokoh.
Di sisi lain, pengangkatan Sudirman sebagai Komisaris Utama Non Independen diharapkan membawa perubahan positif bagi koordinasi bank dengan pemerintah daerah.
Kehadiran Sudirman diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan serta respons terhadap tantangan operasional perbankan saat ini.
OJK Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap ketahanan siber di seluruh lembaga perbankan.
Keandalan sistem teknologi informasi menjadi kunci utama dalam menjaga integritas industri keuangan di mata nasabah. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com