INFOJAMBI.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menegaskan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus mampu memberikan solusi komprehensif terkait status dan kesejahteraan ASN. Terutama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam forum legislatif bertajuk 'Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025) Reni menyebut tema tersebut sangat relevan karena menyangkut nasib jutaan pegawai PPPK di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Menpan RB: Pemerintah Lebih Banyak Rekrut PPPK
“Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan. Apakah P3K ini bisa menjadi PNS, dan bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya,” ujar Reni.
Ia bahkan menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya, padahal keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Serahkan 363 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Reni.
Sebagai anggota Baleg, ia berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang ini dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.
Baca Juga: Kado Istimewa Fasha - Maulana Jelang Purna Tugas, Pemkot Jambi Terima 2.928 PPPK
“Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Tentu perlu juga diperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza revisi UU ASN 2025 harus menjadi momentum menghapus ketimpangan antara P3K dan PNS tanpa mengembalikan sistem ke arah sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat.
“PNS dianggap sebagai pegawai inti birokrasi dengan hak pensiun, jenjang karier struktural, dan status tetap, sedangkan P3K hanya pegawai kontrak tanpa hak pensiun dan tanpa golongan karier yang jelas,” ujarnya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com