JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik. Dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja ke depan.
“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja berpotensi berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Ini Isi Pidato Perdana Ketua DPR Puan Maharani
Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah Membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja. Maka, RUU P3 yang disahkan paripurna DPR itu akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.
Baca Juga: Tanpa Interupsi, Puan Resmi Dilantik Jadi Ketua DPR
Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat. “Kanal-kanal, Rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata Violla.
Kemudian partisipasi publik, seperti yang terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diinisiasi oleh kelompok masyarakat. Harusnya, kata dia pemerintah dan DPR yang pro aktif.
Baca Juga: Sinergi DPR-Pemerintah Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
“Partisipasi publik artinya DPR dan Pemerintah yang proaktif dan inisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya,” tandas Violla.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR saat ini menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usai mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang.
"Kita akan tunggu surpres dari Presiden. Kemudian, sesuai mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.
Menurutnya, revisi UU P3 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal metode omnibus law tak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi. Puan berharap UU P3 hasil revisi dapat diimplementasikan dan memberi manfaat.
Dipecah Jadi 11 UU
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar pembentukan omnibus law tidak seperti yang saat ini dengan memasukkan bahasan semua dalam satu UU. Menurutnya, UU Ciptaker terlalu gemuk dengan memuat 11 klaster dan memasukkan 79 UU di dalamnya.
"Bikin UU Omnibus bukan bikin 11 UU dibuat satu. Itu keliru gak bisa, terlalu besar. Harusnya kalau buat omnibus dibikin kecil-kecil. satu klaster-satu klaster. Ini kan 11 klaster, 79 UU," ujar Zainal.
Menurutnya UU Ciptaker bisa dipecah menjadi 11 UU yang lebih kecil dengan cakupan yang lebih khusus per klaster. "Kalau saya harusnya, bikin 11 klaster itu berarti bikin 11 UU omnibus. Harusnya dibuat lebih kecil-kecil," tegasnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com