Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Wasekjen DPP PKB, Jazilul Fawaid, menilai Sekjen DPP PPP, Arsul Sani, tidak melihat secara obyektif, terkait pembagian kursi Wakil Ketua MPR RI, pasca pengesahan revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) yang mulai berlaku sejak Rabu (14/3/2018).
“Mohon Pak Arsul Sani menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif. Sebab, amanat UU MD3 sudah jelas dan pasti, bahwa pimpinan MPR itu ada penambahan tiga Wakil Ketua,” tegas Jazilul Fawaid, pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, kesepakatan penambahan tiga kursi Waket MPR RI itu, sudah melalui proses kesepakatan dan komitmen antar fraksi di DPR/MPR RI.
“Saya khawatir Fraksi PPP, tidak ikut membahas, sehingga membuat kesimpulan hukum yang salah. Jadi, FPKB mohon kepada Sekjend MPR, Ma’ruf Cahyono, untuk segera menyiapkan pelantikan penambahan Wakil Ketua MPR itu, sesuai prosedur dan secepatnya,” kata Jazilul Fawaid.
Dalam pembahasan RUU MD3 itu, Fraksi PPP dan NasDem walk out, keluar dari sidang paripurna pengesahan UUD MD3 pada 12 Februari 2018 lalu.
Sebelumnya, Arsul Sani, menyebut kalau PKB tak berhak menempatkan Ketum PKB A. Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua MPR RI. Sehingga yang berhak hanya PDIP, Gerindra dan PAN.
“Jadi, kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB, karena tidak ada dasar hukumnya," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.
Mengapa? Menurut Sekjen PPP itu, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.
Sementara penambahan wakil ketua MPR itu, hanya diberikan kepada Partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.
Dalam perolehan suara pemilu 2014 kata Arsul, Partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P. Selanjutnya di urutan ketiga yakni Gerindra, dan urutan keenam adalah PAN. Dan, PAN dalam susunan pimpinan sudah memperoleh kursi Ketua MPR, Zulkifli Hasan, ujarnya.
PKB tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR, kata Sekjen PPP itu sesuai UU MD3 . Demikian juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya, tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
"Jadi, karena PAN sudah mendapatkan kursi Ketua MPR RI, yang dilantik dan legitimate hanya perwakilan PDIP dan Gerindra,” katanya.
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Pembahasan Revisi UU MD3 Tanpa Melibatkan DPD Dipertanyakan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com