Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji

Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji

Reporter: TIM | Editor: Admin
Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji
Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad (Foto : DPR)

INFOJAMBI.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menilai revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) merupakan langkah maju untuk memperbaiki tata kelola dana umat yang selama ini dinilai belum transparan dan akuntabel. 

Menurut Habib Syarief, pengelolaan dana haji selama ini masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari keterbatasan akses informasi hingga lemahnya mekanisme pengawasan publik.

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

"Revisi UU PKH ini adalah langkah maju, karena sampai hari ini pengelolaan haji masih belum jelas dan tidak transparan. Uang yang mengendap cukup lama jumlahnya besar, tapi informasinya simpang siur, " ujar Habib Syarief di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Habieb berpendapat dana haji yang dikelola dengan baik seharusnya dapat dimanfaatkan untuk program yang relevan dengan kepentingan jamaah, seperti pembangunan Kampung Haji atau infrastruktur pendukung ibadah lainnya. 

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

"Kalau dana itu bisa digunakan terlebih dahulu untuk program yang berkaitan langsung dengan haji, seperti pembangunan Kampung Haji, itu sesuatu yang positif, "  ujar Legislator Fraksi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Habib Syarief menyoroti bahwa pengelolaan keuangan haji tidak bisa disamakan dengan pengelolaan dana publik biasa. Menurutnya, dana haji memiliki dimensi spiritual dan moral yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. 

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

"Keuangan haji itu bukan sekadar urusan duniawi. Ada pertanggungjawaban bukan hanya kepada pemerintah, tapi juga kepada Allah. Ini menyangkut amanah umat, " ujarnya.

Ia pun menegaskan perlunya sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap rupiah dari dana haji benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Dalam pandangannya, revisi UU ini harus menghadirkan regulasi yang menutup peluang kebocoran dan memastikan keadilan dalam pengelolaan. 

"Mudah-mudahan undang-undang baru nanti bisa jadi payung hukum yang kuat agar tidak ada lagi penyimpangan. Karena uang haji ini sangat besar dan selalu menjadi sumber kepentingan banyak pihak, " katanya.

Habieb berharap revisi UU PKH ini pengelolaan keuangan haji ke depan tak hanya transparan dan efisien, tetapi juga berlandaskan nilai moral dan keadilan. 

"Kita ingin uang jamaah benar-benar kembali untuk jamaah, tak bocor ke mana-mana, dan digunakan dengan niat ibadah. Karena ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tapi amanah yang harus dijaga hingga ke pertanggungjawaban di hadapan Tuhan, " ujarnya. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya