Laporan Rudi
PKN dan PN dua pelaku sindikat pengedar Narkoba jaringan antar Provinsi (foto Rudi)
INFOJAMBI.COM - Polres Sarolangun kembali membekuk dua pelaku sindikat pengedar narkoba jaringan antar Provinsi, beserta barang bukti ribuan gram Shabu, dan ratusan butir pil Ekstasi. Minggu (1/7/2018).
Kedua pelaku berinisial PKN (23), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, dan PN (68) warga Bengkalis, Kepulauan Riau. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke unit Reskrimum Polda Jambi, yang mengatakan akan ada transaksi narkoba, di sebuah rumah, yang berlokasi di Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan.
Alhasil, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan narkoba jenis Shabu seberat 1,5 kilogram dan 435 butir ekstasi, beserta timbangan digital.
“Penggerebekan dilakukan unit Reskrimum Polda Jambi, bersama anggota satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun. selain barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 1,5 kg dan 435 butir pil Ekstasi, turut diamankan uang tunai senilai Rp 975.000, satu timbangan digital, dan dua unit Handphone. "Ungkap Kapores Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana
Lanjut Kapolres, Diduga barang haram tersebut berasal dari China, pasalnya, bungkusan untuk membungkus Shabu terbalut dari bungkus teh herbal asal Cina, modus untuk menyeledupkan sabu tersebut.
“Diduga Pelaku melakukan penyeludupan menggunakan bungkusan Teh untuk mengelebui petugas,”kata Kapolres.
Foto Rudi
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 112 ayat 2 dan114 ayat 2 UU RI No.35 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara."pungkas Kapolres.
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com