TEBO, INFOJAMBI.COM - Ribuan bidang tanah dengan status hak milik di Kabupaten Tebo, Jambi, terindikasi berada atau terbit di atas kawasan hutan.
Indikasi itu diketahui berdasar pengamatan dan analisis geospasial, antara lokasi bidang tanah yang dirilis Kementerian ATR/BPN dan lokasi Kawasan Hutan yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !
“Metode yang kami gunakan hanya melakukan overlay lokasi koordinat bidang tanah dengan lokasi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Tebo. Cuma itu,” ujar Willy Marlupi, warga Jambi yang menyampaikan indikasi itu ke INFOJAMBI.COM, Selasa (19/3/2024).
Willy menjelaskan, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo, sebaran kawasan hutan berada di delapan kecamatan, yakni Muara Tabir, Tebo Ilir, Tebo Tengah, Sumay, Serai Serumpun, VII Koto Ilir dan VII Koto.
Baca Juga: Wualahhh... Ratusan Persil Tanah Pemkab Batanghari Tak Bersertifikat
Penilaian itu, kata Willy, mengacu pada peta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai tahun 2020 Provinsi Jambi.
Untuk batas administrasi wilayah Willy mengacu pada data Badan Informasi Geospasial (BIG) edisi September 2023, yang merupakan pemutakhiran geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan, dan data batas administrasi kabupaten/kota.
Baca Juga: Polisi Bidik Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Restan
Untuk lokasi bidang tanah, Willy mengacu pada bidang tanah Kementerian ATR/BPN yang ada di aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN. Dia juga melakukan digitasi on screen pada masing-masing peta bidang tanah yang terindikasi di kawasan hutan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com