KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali meringkus kurir narkoba.
Pelaku menyembunyikan 6 kilo sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Selain sabu, ditemukan pula 326 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Barang bukti disita setelah polisi memeriksa dan menggeledah kamar indekos, di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Pelaku yang diamankan berjumlah dua orang, NO (28) dan AW (46), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kedua kurir narkoba jaringan Malaysia itu masuk ke Jambi melalui Provinsi Riau. Mereka menggunakan jalur darat.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Dari hasil pengembangan, diketahui para kurir membawa 520 butir pil yang mengandung methamphetamine dan delapan kilo sabu.
Selain itu polisi juga meringkus belasan kurir narkoba. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai Rp.132 juta dan dua unit mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, narkoba itu rencananya diedarkan di Jambi dan Jakarta.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba ini,” kata Ernesto, Kamis (7/3/2024).
Belasan pelaku kini diamankan di sel tahanan Polda Jambi. Mereka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com