Rokok Buatan Luar Negeri Dijual Cuma Rp 5.000,- Sebungkus

| Editor: Doddi Irawan
Rokok Buatan Luar Negeri Dijual Cuma Rp 5.000,- Sebungkus
Polres Tanjabbar tangkap rokok ilegal || foto : raini



KUALATUNGKAL - Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Tanjabbar, Jambi, semakin marak. Rokok dengan berbagai merk terkenal itu dijual cuma Rp 5.000 per bungkus.

Hal ini menimbulkan keresahan bagi pedagang rokok resmi. Selisih harga yang cukup mencolok, hingga belasan ribu rupiah, membuat masyarakat cenderung membeli rokok itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjabbar, Syafriwan, memastikan akan menurunkan tim, untuk mengusut peredaran rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

"Kami cek dulu di lapangan. Kalau memang ada, kami beri peringatan. Jika masih juga tidak kapok baru ditindak," tegas Syafriwan pada INFOJAMBI MEDIA, Kamis (29/3).

Sebelumnya Polres Tanjabbar menyita ribuan bungkus rokok ilegal. Dari 121 selop rokok yang disita, terdiri dari enam merk. Penangkapan dilakukan petugas gabungan Airud, KPM dan Bea Cukai, di Sungai Pengabuan, Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, menjelaskan, rokok ilegal itu dibawa dari Batam melalui Pulau Kijang masuk ke Kuala Tungkal, lalu diedarkan di daerah perkebunan Tebing Tinggi, Betara dan Pengabuan juga.

Agus mengungkapkan, rokok-rokok produksi luar negeri tersebut masuk lewat beberapa tempat, yakni Pengabuan, Pelabuhan Marina, Serdang dan Parit Gompong. Paling rawan adalah Pengabuan.

"Pelaku dapat dijerat dengan UU 11/1995 tentang peraturan cukai. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Kapolres. (infojambi.com/d)

Laporan : Raini

 

Baca Juga: Denpom Tunggu Uji Sample Bawang Merah Selundupan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya