Romi Dicopot Tegak dari Ketua PAN, Laza Diangkat Saja dan 5 Kasus Laza Dipantau KPK.

Romi Dicopot Tegak, Laza Diangkat Saja dan 5 Kasus Laza Dipantau KPK.

Reporter: WB/PM | Editor: Admin
Romi Dicopot Tegak dari Ketua PAN, Laza Diangkat Saja dan 5 Kasus Laza Dipantau KPK.
Romi Hariyanto tersenyum. Kiri saat Laza dipanggil KPK beberapa tahun lalu || Dok ij

INFOJAMBI.COM - Menurut Romi Hariyanto,  tidak terkejut mendengar kabar pencopotannya dari Ketua PAN Tanjab Timur. Bahkan ketika PAN memutuskan mengusung Alharis di Pilgub Jambi bulan lalu sudah menduga posisinya di PAN akan dipreteli.

" Saya sudah menduga itu..Ingat saya tinggalkan PAN penuh prestasi dan bermartabat. Sebagai ketua DPD PAN Tanjabtim sukses  mendudukkan 17 kadernya di pemilu 2019 dan 15 kursi di pemilu 2024." jelasnya.

Baca Juga: KPK Pamerkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi, Tersangka Penikmat Uang Suap

Romi tegas menyatakan bahwa selaku kader PAN ia tunduk dan patuh pada setiap keputusan partai. “Sebagai kader saya wajib tunduk pada keputusan partai,”tegas Romi di Muarasabak, Rabu 3 Juli 2024.

Ketu DPW PAN Jambi H Bakri membenarkan soal pencopotan Romi. Bakri menyebut posisi Romi digantikan oleh Zumi Laza yang saat ini mencalonkan diri sebagai Cabup Tanjabtim. “Ya, saya hanya meluruskan itu benar, 1 x 24 jam SK nya akan diserahkan ke Laza," kata Bakri melansir sebuah pemberitaan media online. 

Baca Juga: Kasus Zola Ganteng Masih Bergulir, KPK Kurung Kader PDIP-PKS-PAN dan PKB

Asal tahu saja, mantan kader PAN, Veri Aswandi secara terang terangan menjelaskan bahwa Zumi Laza itu tidak punya tanggung jawab, " Dulu saya terlibat mensukseskan Laza itu jadi Ketua PAN Kota, tapi dia mundur di tengah jalan. Dengan alasan sibuk kuliah dan pekerjaan di Jakarta.," ungkap Veri. 

Zumi Laza terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi secara aklamasi, Rabu (24/2/2016) di Hotel Wiltop dan mundur setahun kemudian secara mendadak. 

Baca Juga: KPK Periksa Tahanan Korupsi 4 Eks Anggota DPRD Jambi

Mundurnya Laza terkait kasus gratifikasi yang menyeret abangnya Zumi Zola, yang waktu itu Gubernur Jambi mulai disidik KPK

Zumi Zola didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,477 miliar ditambah US$ 177,3 ribu serta $Sing 100 ribu sejak Februari 2016 sampai September 2017. Uang tersebut diterima Zumi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pada Kamis, 23 Agustus 2018, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Zumi Zola, kampanye Zumi Laza, yaitu adik Zumi Zola dan keperluan pribadi lainnya.

1. Biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah PAN Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp75 juta

2. Biaya pembelian 2 unit mobil ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh Zumi Zola dan adiknya, yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali kota Jambi 2018 senilai Rp 274 juta.

3. Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018 sejumlah Rp 70 juta

4. Pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016 sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.

5. Biaya survei elektabilitas Zumi Laza yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi sejumlah Rp 150 juta

 

 

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya